Tentang Musyawarah Anggota
Musyawarah Anggota merupakan forum bersama sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang dilaksanakan minimal satu kali dalam astu tahun kepengurusan UKM Kesenian Jawa UNDIP. Kekuasaan dan wewenang Musyawarah Anggota diantaranya:
- Menetapkan dan mengubah AD/ART UKM Kesenian Jawa UNDIP.
- Menerima/menerima dengan syarat/menolak hasil laporan pertanggungjawaban kepengurusan UKM Kesenian Jawa UNDIP selama satu periode tersebut.
- Mengusulkan dan menetapkan Ketua UKM Kesenian Jawa UNDIP periode berikutnya.